Sawahlunto, Sumatera Barat (ANTARA News) - Kepala Polres Sawahlunto, AKBP Djoko Ananto, mengatakan, oknum polisi pelaku perampokan nasabah bank di Sawahlunto, Sumatera Barat, akan disidang di Pengadilan Negeri Sawahlunto.

"Karena seluruhnya akan diproses melalui peradilan umum yang mewajibkan proses persidangan harus berada di wilayah hukum tempat kejadian perkara berlangsung," kata dia, di Sawahlunto, Rabu. 

Disebut sebelumnya, perampokan nasabah bank itu berawal dari candaan beberapa oknum polisi setempat, yang lalu diseriusi dan juga melibatkan warga sipil setempat. 

Polisi masih mencari proyektil senjata api yang ditembakkan oknum polisi perampok bank itu selain beberapa benda bukti lain. 

Warga sipil berinisial R yang terlibat perampokan itu juga sudah ditangkap polisi beserta barang bukti uang tunai diduga hasil perampokan sebesar Rp30 juta.

Terkait senjata api yang digunakan pelaku, Ananto menjelaskan, dari pengakuan sementara para pelaku, peminjaman senjata api itu di luar prosedur tetap pengeluaran/pemakaian senjata api. Ini terjadi dari Brigadir Polisi YU kepada temannya, Brigadir Polisi DPJ.

YU mengaku membutuhkan senjata itu untuk mengamankan pengerjaan reaktivasi rel kereta api oleh PT Kereta Api Indonesia. DJP meminjamkan senjata yang dikuasainya karena tidak menaruh curiga senjata tersebut akan digunakan untuk berbuat kejahatan.

"YU mengembalikan senjata itu sekitar pukul 21.00 WIB Senin (9/5) , setelah aksi perampokan itu terjadi pada siang harinya," kata dia.

Pada malam harinya, YU diketahui tetap melaksanakan kewajibannya piket siaga hingga tengah malam sesuai perintah, untuk membantu petugas polisi setelah dua oknum polisi lain ditangkap.

Setelah ada pengakuan para pelaku yang tertangkap sebelumnya, petugas segera memburu YU ke rumah mertuanya di kawasan Tanah Garam Kota Solok, Sumbar. YU ditangkap saat ia sedang beristirahat selepas piket siaga.

"Barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta itu ditemukan di dalam bagasi mobil miliknya, dan ia bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto," kata Ananto.

Pewarta: Junisman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016