Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri tengah mempersiapkan penerbitan red notice untuk menangkap Honggo Wendratno, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Dia (Honggo) sudah masuk DPO (daftar pencarian orang). Kami sedang mempersiapkan red notice. Saya sudah komunikasikan kepada para penyidik agar proses ini tetap segera bisa dituntaskan agar ada kepastian hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri di Jakarta, Senin.

Honggo yang merupakan salah satu pendiri PT TPPI Honggo Wendratno diketahui masih berada di Singapura karena masih dirawat di salah satu rumah sakit di negara tersebut.

Sementara dua orang tersangka lainnya dalam kasus kondensat, mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, ditangguhkan penahanannya sejak awal Mei 2016 karena keduanya kerap jatuh sakit selama di Rutan Bareskrim sehingga membutuhkan perawatan medis di luar rutan.

Diketahui, Djoko dan Raden ditahan di Rutan Bareskrim sejak 11 Februari 2016.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp35 triliun.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan orang saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai dengan 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016