Ketika dunia akademik tidak jujur, maka bisa dibayangkan hal tersebut juga terjadi di dunia kerja."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penerapan reformasi birokrasi melalui pemberian tunjangan kinerja berdasar tingkatan (grade) pegawai negeri sipil jangan diskriminatif dan membeda-bedakan instansi.

"Jangan diskriminatif, jangan bedakan dari instansi dalam grade," kata Agus dalam acara "Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani" di Gedung Lemhannas, Jakarta, Senin.

Agus mencontohkan bahwa untuk jabatan yang sama di tiap kementerian atau instansi negara sebaiknya mendapatkan tunjangan kinerja yang tidak berbeda.

"Misalnya sopirnya Menpan-RB dan Gubernur Lemhannas berbeda (bayarannya), itu tidak boleh. Kalau standar kompetensi sama, harus diberi gaji yang sama. Selama ini saya melihat ada berbeda," kata Agus.

Menurut dia, reformasi birokrasi yang diskriminatif mampu menciptakan kondisi penggolongan tenaga kerja seperti zaman kolonial di mana ketika itu terdapat kelompok pekerja nonpribumi dan pribumi.

Pekerja berstatus nonpribumi pada era tersebut mendapatkan upah lebih tinggi dari pekerja pribumi dalam melakukan kerja yang sama.

Agus juga menginginkan reformasi birokrasi bukan hanya menjangkau aspek remunerasi saja, namun juga pola pikir dan kinerja dari aparatur sipil negara. "Sudah saatnya untuk mulai mengelola negara secara berbeda," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan beberapa Peraturan Presiden mengenai kenaikan tunjangan kinerja PNS di sejumlah kementerian dan lembaga negara. Langkah itu dilakukan dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai menilai reformasi birokrasi memiliki tantangan berupa persoalan integritas yang terjadi hampir di semua lini, bahkan di dunia akademik.

Dia mencontohkan hampir di semua perguruan tinggi mengalami masalah plagiarisme. Amzulian bahkan menyebut tidak ada perguruan tinggi yang 100 persen bebas plagiarisme.

"Ketika dunia akademik tidak jujur, maka bisa dibayangkan hal tersebut juga terjadi di dunia kerja," kata dia.

Amzulian mengajak masyarakat untuk aktif terlibat dalam reformasi birokrasi dengan memberikan laporan penyelewengan kinerja lembaga negara, mengingat Ombudsman memiliki fungsi mengawasi penyelenggara negara dalam bidang pelayanan publik.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016