Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Makassar diminta segera membuat regulasi khusus terkait standar rumah kos yang ada di wilayah kota dan sekitar kampus setempat.

"Harus ada itu standar rumah kos seperti menyediakan exit emergency atau pintu darurat bagi rumah kos yang bertingkat," kata anggota DPRD Makassar Mudzakkir Ali Djamil di Makassar, Senin.

Menurut dia menyusul kejadian kebakaran yang terjadi di beberapa lokasi di Makassar terutama pada bangunan bertingkat mesti menjadi fokus pemerintah.

"Itu diperlukan untuk menyelamatan para penghuni kos apabila terjadi peristiwa seperti kebakaran," ujar dia.

Sebelumnya, kebakaran terjadi di rumah toko yang dijadikan kos-kosan berlantai tiga di jalan Rappocini Raya, dua korban dinyatakan tewas, sementara 10 lainnya berhasil selamat namun mengalami luka-luka.

Beruntung ruko tersebut memiliki pintu darurat sebagai jalur untuk menyelamatkan diri dari amukan si jago merah pada Minggu (5/6) dini hari.

Selain itu Pemkot Makassar, lanjut dia, juga diminta segera melakukan evaluasi termasuk menyelidiki rumah-rumah tinggal yang dijadikan tempat kos tanpa dikenakan retribusi mengingat sudah ada Peraturan Daerah tentang rumah kos dan kontrakan.

"Mesti ada evaluasi dan tim untuk diterjunkan melakukan penyelidikan karena banyak sekali rumah tinggal dijadikan rumah kos tanpa izin, padahal ada Perda yang mengatur hal itu," beber politisi PKS ini.

Diketahui Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost serta Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, telah mengatur segala ketentuannya.

"Penghuni rumah kos yang baru kebanyakan tidak melaporkan izin tinggal pada RT dan RW setempat bahkan pemilik kos pun tidak peduli, inilah yang harus dikerjakan pemerintah melakukan penyelidikan, kan suda ada Perda," ungkap bang Jack sapaan akrabnya.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016