kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara pimpinan perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksu
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada Ketua Pengadian Negeri Tembilahan, Riau, Erstanto Windiolelono menyusul tersebarnya surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan.

"Hasil keputusan rapat pimpinan MA hari Selasa, 28 Juni 2016, saudara Erstanto Windiolelono, Ketua PN Tembilahan dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai hakim non-palu di Pengadilan Tinggi Ambon dan tidak dibayarkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman dinas tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya beredar surat yang ditandatangani Erstanto yang meminta THR kepada perusahaan.

Isi surat itu adalah,"Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian Bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan. Sehubungan dengan hal tersebut kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara pimpinan perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara."

Surat edaran ini ditandatangani Erstanto dengan menggunakan kop surat PN Tembilahan tanpa penyebutan tanggal dan hanya tertulis Juni 2016.

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengapresiasi sekaligus meminta agar MA berbenah.

"Komisi Yudisial memberikan apresiasi atas tindakan cepat MA, Tidak semua pelanggaran harus berujung pada pengawasan. Model pembinaan seperti yang sedang dilakukan MA terhadap Ketua PN Tembilahan ini merupakan salah satu bentuk pencegahan secara preventif yang harus dilakukan, pengawasan hanya akan turun sbebagai bentuk ultimum remedium atau upaya terakhir," kata Farid.

Farid meminta MA tidak tebang pilih dalam memberikan sanksi.

MA sudah memecat sejumlah pihak yang dinilai terlibat dalam beberapa kasus pidana seperti Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum MA Andri Tristianto Sutrisna, pegawai negeri pada Panitera Muda Pidana Khusus MA dan supir Sekretaris MA Nurhadi bernama Royani.

Namun MA belum memecat Nurhadi yang sudah beberapa kali dipanggil KPK terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016