Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Bareskrim Polri akan mengkaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus praktik peredaran vaksin palsu, dr. Indra Sugiarno, Sp.A ke melalui kuasa hukumnya.

"Mengenai permohonan (penangguhan penahanan), nanti ada pengkajiannya. Belum kami putuskan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.

Saat ditanya apakah ada unsur kesengajaan dr. Indra dalam menggunakan vaksin palsu, Agung meminta publik untuk menunggu penyidikan selesai.

"Itu materi penyidikan. Nanti kita buktikan satu per satu fakta yang kita temukan. Tunggu sampai penyidikan selesai," katanya.

Indra merupakan salah satu dokter dari tiga dokter yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vaksin palsu. Indra diketahui berprofesi sebagai dokter spesialis anak di Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sementara sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian hanya 20 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim. Sementara tiga orang lainnya tidak ditahan karena masih berusia di bawah umur dan memiliki anak kecil yang perlu dirawat.

"Tiga orang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Dia bukan pemeran utama, punya anak kecil yang perlu dirawat," kata jenderal bintang satu itu.

Meski ada yang tidak ditahan, namun proses penyidikan seluruh tersangka tetap berlanjut. Agung mengatakan pemberkasan kasus para tersangka dibuat empat berkas terpisah.

"Ini untuk mempercepat pemberkasan dan memudahkan proses persidangan," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016