Jakarta (ANTARA News) - Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Melawan Kebohongan Industri Rokok menolak Rancangan Undang-Undang Pertembakauan sebagai RUU inisiatif DPR dan meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menyetujui pembahasan RUU tersebut.

"RUU Pertembakauan mengandung banyak keanehan dari sisi prosedur hingga ketidakjelasan landasan yuridis, filosofis dan sosiologis. Pasal-pasal pada RUU itu juga bertentangan dengan semangat aturan-aturan lain," kata Ketua KRB Melawan Kebohongan Industri Rokok dr Kartono Mohamad melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa.

Kartono mengatakan aturan-aturan yang akan ditabrak oleh pasal-pasal dalam RUU Pertembakauan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selain bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya, proses pembahasan RUU Pertembakauan juga banyak melanggar tata tertib dan peraturan yang dibuat DPR sendiri.

"Karena itu, upaya sistematis untuk mempercepat pembahasan RUU Pertembakauan oleh Badan Legislasi DPR saat ini, termasuk upaya agar RUU itu disahkan sebagai inisiatif DPR dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang selanjutnya pada 16 Agutus 2016, menimbulkan tanda tanya besar," tuturnya.

Kartono mengatakan RUU Pertembakauan merupakan rancangan peraturan yang lebih memihak kepada kepentingan industri rokok, daripada kepentingan kesehatan masyarakat, petani tembakau dan buruh industri rokok.

Hal itu terlihat dalam sejumlah rapat dengar pendapat yang lebih banyak mendengarkan masukan dari industri rokok, terlihat dari frekuensi pertemuan yang lebih banyak.

"Sebaliknya, pertemuan dengan pegiat antitembakau hanya sekali dan yang terjadi bukan dengar pendapat melainkan curah pendapat satu arah anggota DPR kepada para pegiat," katanya.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016