Ambon (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Saulin Naung alias Naka, seorang warga negara asing asal Myanmar karena terbukti menghilangkan nyawa Hady Wahyudi Paihali pada Kamis, (10/12) tahun 2015.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUH Pidana karena telah menghilangkan nyawa korban dengan cara menusuknya," kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius didampingi Esau Yarisetou dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Naka adalah mantan anak buah kapal (ABK) asal Myanmar yang bekerja di Maluku dan tidak sempat dipulangkan ke negara asal pascamoratorium bidang perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia.

Selain menghukum Naka, majelis hakim yang sama juga memutuskan hukuman tujuh tahun penjara terhadap rekannya Hadi Ibrahim alias Adi (18) karena turut serta mengeroyok korban tanggal 10 Desember 2015 di jalan setapak sekitar kawasan Kapahaha-Tantui Ambon.

Yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia serta meninggalkan trauma bagi keluarga, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Atas keputusan majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya Gidion Batmomolin menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Asmin Hamdja menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari.

Karena dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menghukum para terdakwa selama sepuluh tahun penjara.

Terdakwa Adi dan Naka bersama belasan rekan mereka terlibat kasus pengeroyokan dan pembunuhan terhadap korban pada tanggal 10 Desember 2015 di kompleks Kapahaha-Tantui Ambon, namun hingga kini polisi belum berhasil meringkus pelaku lainnya.

Saat itu korban yang baru pulang mengantarkan ayahnya ke pelabuhan Slamet Royadi Ambon untuk berangkat ke Pulau Buru dan kembali ke rumahnya.

Korban terlibat cecok dengan para pelaku yang sedang duduk-duduk dan menikmati minuman keras tradisional jenis sopi sehingga terjadi pengeroyokan, dimana terdakwa Adi sempat memukuli korban dengan sebuah kayu dan terdakwa Naka menusuknya menggunakan sebilah pisau pada bagian perut.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016