Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kepada seluruh pengusaha angkutan berbasis aplikasi daring (online) agar mematuhi seluruh aturan yang diberlakukan.

"Kami sudah memberikan toleransi. Boleh-boleh saja angkutan online itu beroperasi, tapi harus mengikuti semua aturan yang ada," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, salah satu aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha angkutan online di Jakarta, yakni melakukan uji kelayakan kendaraan atau sebutan uji kir.

"Saya heran kenapa para pengusaha angkutan online itu tidak ada yang mau melaksanakan uji kir. Padahal sudah kami perbolehkan untuk tetap beroperasi. Selain itu, uji kir juga berkaitan dengan keselamatan penumpang," ujarnya.

Meskipun demikian, dia mengaku menyerahkan seluruh kebijakan mengenai operasional angkutan online kepada Kementerian Perhubungan, karena selain uji kir, masih ada aturan lain yang harus dipatuhi oleh pengusaha angkutan online.

"Kalau terjadi apa-apa sama penumpang, bagaimana? Padahal uji kir itu juga kan dilakukan demi keselamatan penumpang selama di perjalanan. Seharusnya pengusaha angkutan online menyadari hal itu. Saya serahkan kebijakan lain mengenai angkutan online kepada Kementerian Perhubungan," kata Gubernur.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta telah mengandangkan 11 taksi online karena tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor.

Sejumlah kendaraan berbasis aplikasi online tersebut ditindak di sejumlah lokasi, di antaranya Mal Kelapa Gading, Mall of Indonesia, Cempaka Mas dan Arion.

Data Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, menunjukkan dari sebanyak 5.003 unit kendaraan aplikasi online, baru 1.521 unit yang sudah mengikuti proses pengujian kendaraan bermotor.

Masih terdapat 3.482 kendaraan yang belum menjalani uji kir di UP PKB Pulogadung, Jakarta Timur.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016