Disetujui transaksi beli melalui `remote trading` dikenakan fee sebesar 0,20 persen dan jual 0,30 persen. Sementara untuk transaksi beli secara `online` sebesar 0,18 persen dan jual 0,28 persen."
Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menetapkan besaran standar imbalan jasa perantara perdagangan atau "broker fee" untuk menghindari perang tarif antar perusahaan sekuritas.

"Disetujui transaksi beli melalui remote trading dikenakan fee sebesar 0,20 persen dan jual 0,30 persen. Sementara untuk transaksi beli secara online sebesar 0,18 persen dan jual 0,28 persen," papar Komite Ketua APEI, Susy Meilina dalam rapat umum anggota luar biasa (RUALB) di Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan bahwa besaran "broker fee" itu berlaku mulai efektif pada 1 Januari 2017 untuk transaksi reguler di luar transaksi dengan mekanisme "crossing", "algo-trading", "program trading", dan nasabah afiliasi.

"Jadi ketentuannya itu untuk transaksi di pasar regular saja, transaksi di pasar lainnya tidak. Transaksi terkait program amnesti pajak juga dikecualikan dari ketentuan ini," ujarnya.

Dalam RUALB itu, lanjut Susy Meilina, juga disetujui untuk merevisi keanggotaan APEI menjadi keanggotaan Perusahaan Efek Anggota Bursa (PE-AB), Perusahaan Efek Non Anggota Bursa (PE-Non AB), dan Perusahaan Efek Manajer Investasi (PE-MI).

Selain itu, ia menambahkan bahwa RUALB juga menyepakati pengangkatan Pengawas APEI, yakni Mustofa yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Pratama Capital Indonesia, lalu Direktur Utama PT HD Capital Tbk Anthoni, dan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Chaeruddin Berlian.

"Dewan itu nantinya akan memastikan bahwa kode etik APEI dilakukan dengan baik oleh para broker. Saat ini, anggota APEI berjumlah 128 perusahaan efek yang terdiri dari 113 PE-AB, 5 PE-Non AB, dan 10 PE-MI," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016