Lhokseumawe (ANTARA News) - Sebanyak lima pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh pada Pilkada 2017 akan melaksanakan uji baca Al Quran sebagai salah satu syarat pencalonan.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupate Aceh Utara Jufri di Lhokseumawe, Senin, mengatakan bahwa semua pasangan calon kepala daerah di Aceh Utara akan mengikuti uji baca Al Quran.

Rencananya pelaksanaan uji baca Al Quran tersebut dilakukan pada Selasa (27/9) yang bertempat di Masjid Agung Lhoksukon, Ibu kota Kabupaten Aceh Utara mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Sedangkan para penguji berasal dari berbagai lembaga yang khusus dibidang kajian dan bacaan Al Quran seperti dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh Utara, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Utara serta dari kantor Kementerian Agama setempat.

Sementara materi uji baca Al Quran yang diberikan kepada para pasangan bakal calon tersebut antara lain kefasihan dalam membaca, makhrijul huruf serta etika dan adab membaca Al Quran.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara itu juga menambahkan bahwa tes uji baca Al Quran harus diikuti oleh para calon secara personal karena uji baca Al Quran merupakan salah satu syarat peserta calon kepala daerah di Provinsi Aceh.

"Uji baca Al Quran ini adalah salah satu syarat yang harus diikuti oleh calon kepala daerah di Aceh, sama halnya dengan syarat-syarat lainnya bagi para calon. Karena uji baca Al Quran adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun (aturan) pelaksanaan pemilu di Aceh," kata  Jufri.

Pewarta: Mukhlis
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016