Medan (ANTARA News) - Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka AKP Ichwan Lubis, mantan Kasat Narkoba Polres Belawan yang dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Selasa, (27/9) siang, ditunda hingga pekan depan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik di Medan, Selasa, mengatakan, penundaan sidang tersebut, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka AKP Ichwan tidak hadir.

Menurut dia, ketidak hadiran tersangka itu, belum diketahui apa penyebabnya.

"Tidak mungkin sidang tersebut dapat dilaksanakan, tanpa kehadiran JPU dan tersangka," ujar Erintuah.

Ketika ditanyakan kapan digelarnya sidang tersebut, Erintuah mengatakan, kemungkinan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan akan melaksanakannya Selasa (4/10).

"Semoga tersangka AKP Ichwan dan JPU dapat hadir pada sidang tersebut," katanya.

Sebelumnya, PN Medan telah menerima berkas perkara tersangka AKP Ichwan Lubis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Sedangkan, Kejari Medan menerima berkas perkara tersangka AKP Ichwan Lubis atas kasus TPPU yang dilimpahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (3/8).

Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan itu dilimpahkan tahap dua bersama tersangka lainnya, yakni Togiman Alias Toge, Tjun Hin alias Ahin dan Janti. Kemudian, AKP Icwan Lubis bersama tiga tersangka lainnya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Ichwan Lubis sebagai tersangka kasus TPPU. Sedangkan, ketiga tersangka lainnya merupakan tersangka kepemilikan narkotika.

Diberitakan, BNN menciduk AKP Ichwan Lubis pada bulan April 2016, karena menerima suap sebesar Rp2,3 miliar dari bandar narkoba Togiman.

Sementara itu, BNN membongkar sindikat narkotika jaringan internasional yang dikendalikan Togiman, narapidana Lapas Klas IIA Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Maret 2016.

BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 97,025 kilogram, 50 ribu butir pil ekstasi dan 6 ribu butir happy five yang dikendalikan dari dalam Lapas Lubuk Pakam

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016