Industri-industri tersebut beberapa di antaranya telah siap beroperasi, sementara beberapa lainnya akan siap beroperasi pada tahun 2018.”
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian berkomitmen mendorong pengembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) karena berperan dalam peningkatan nilai tambah bahan baku mineral sehingga menghasilkan produk yang berdaya saing.

"Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Selasa.

Putu memaparkan hal tersebut pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Industri Smelter di Gedung Kemenperin.

Putu menyampaikan, pemerintah juga telah menerbitkan UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

PP tersebut, di antaranya mengatur mengenai pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Kemudian, pelarangan atau pembatasan ekspor SDA dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri.

“Selain itu, jaminan ketersediaan dan penyaluran SDA untuk Industri dalam negeri,” sebut Putu.

Saat ini, industri smelter dalam negeri telah mampu mengolah beberapa jenis bijih logam, yaitu industri smelter besi baja sebanyak 6 perusahaan, industri smelter alumina sebanyak 5 perusahaan dan industri smelter tembaga sebanyak 5 perusahaan.

Selain itu, adapula industri smelter zircon sebanyak 1 perusahaan, serta industri smelter nikel dan feronikel sebanyak 11 perusahaan.

“Industri-industri tersebut beberapa di antaranya telah siap beroperasi, sementara beberapa lainnya akan siap beroperasi pada tahun 2018,” ungkap Putu.

Industri smelter ini diharapkan semakin berperan dalam pengembangan industri pengolahan khususnya sektor logam di Indonesia.

Kemenperin mencatat, di tengah perekonomian nasional yang tumbuh sebesar 4,79 persen pada 2015 dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 18,18 persen, industri logam pada tahun itu mampu tumbuh sebesar 5,60 persen dengan kontribusinya terhadap GDP nasional sebesar 1,64 persen.

Selanjutnya, nilai ekspor produk industri logam pada 2015 mencapai 8,3 miliar dollar AS, sedangkan nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar 14,2 miliar dollar AS.

"Defisit sekitar 6 miliar dollar AS tersebut menjadi peluang bagi industri logam di dalam negeri untuk mensubstitusi produk logam impor sehingga bisa menghemat devisa,” tegas Putu.

Sementara itu, kata Putu, Kemenperin ditargetkan untuk menciptakan pertumbuhan sektor industri non migas sebesar 9,1 persen pada tahun 2025 serta kontribusi sektor industri terhadap PDB sebesar 27,4 persen. “Peningkatan kontribusi tersebut antara lain diharapkan berasal dari tumbuhnya industri yang mengolah sumber daya alam seperti smelter yang merupakan industri prioritas,” tuturnya. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016