Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa sebagai tersangka dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun.

"Tadi (Selasa) pagi kita telah menerima pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan atas barang bukti dan tersangka Samsudin Warsa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di Jakarta Selasa.

Waluyo mengatakan selanjutnya jaksa yang menerima pelimpahan kasus Samsudin Warsa akan meneliti dan mengidentifikasi tersangka, barang bukti dan berita acara pemeriksaan.

Kemudian jaksa penuntut umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan dengan kewenangan selama 20 hari.

"Untuk jadwal sidang kita tunggu JPU untuk mempersiapkan surat dakwaan dan pengadilan yang menentukan kapan sidang digelar," ujar Waluyo.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin menyebutkan jaksa menetapkan tahanan kota terhadap tersangka Samsudin Warsa.

"Tersangka saat ini kami tahan menjadi tahanan kota dan berkasnya akan segera ke pengadilan," ungkap Sarjono.

Sebelumnya, PT Bumigas Energy melaporkan mantan pimpinan PT Geo Dipa Energy Samsudin Warsa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/454/XI/2012/Bareksrim tertanggal 6 November 2012 terkait pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, pengacara pelapor PT Bumigas Energy Bambang Simamora mengatakan kasus Samsudin Warsa merupakan pintu masuk untuk mengungkap kejahatan "besar" yang melibatkan PT Geo Dipa Energy (Persero).

Bambang mengungkapkan PT Geo Dipa Energy tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) namun melakukan kegiatan pertambangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

(T014/H015)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016