Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meningkatkan transparansi layanan untuk menghindari praktik pungutan liar atau pungli.

"Penerapan aturan baru itu dimulai dari tata ruang letak kepala BPN yang dulunya di atas menjadi di ruang pelayanan publik lantai dasar," kata Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan Andi Bachtiar, di Cikarang, Rabu.

Menurut dia, ini dilakukan agar pemohon yang ke kantor BPN hanya membayar sesuai dengan ketentuan.

Dalam aturan ini tertulis BPN antipungli, dan pemohon yang hendak mengurus surat-surat harus mengisi buku tamu, serta tas harus diperiksa guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Ini dikarenakan sudah ada atensi dari perintah pusat yang berkomitmen memberantas pungli. Selain itu, kantor BPN sering disorot baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, termasuk terkait praktik percaloan.

Masalah seperti ini harus segera ditindak oleh kepolisian. Sedangkan penindakan di internal menjadi tanggung jawab BPN, kata Dirwan.

Ia menambahkan guna menyelesaikan tugas dan wewenangnya dalam pengajuan dari pemohon tanah, maka perubahan ini untuk transparansi agar masyarakat lebih yakin bahwa BPN bebas dari pungli.

Guna kelancaran program pemerintah pusat diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi terus mengawasi petugasnya di bagian pelayanan masyarakat.

Pada setiap divisi pembayaran juga dipasang kamera CCTV agar lebih transparan dan terpantau.

Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016