Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI FHUI) menemukan sekitar 200.000 berkas perkara di kejaksaan yang tidak jelas statusnya.

Temuan ini muncul setelah mencocokkan antara jumlah berkas perkara pidana umum yang dikirimkan oleh kepolisian dengan berkas pidana umum yang diterima kejaksaan, kata Direktur Eksekutif MaPPI FHUI Choky Ramadhan di Jakarta, Minggu malam.

Penyebabnya, kata dia, merupakan implikasi kurang terkoordinirnya dengan baik antara kepolisian dengan kejaksaan dalam penanganan suatu perkara. Imbasnya adalah berlarut-larutnya proses hukum yang terjadi, berpotensi terlanggarnya hak kepastian hukum baik dari korban maupun tersangka, dan terjadinya "abuse of power" (penyalahgunaan kekuasaan) dalam proses penanganan perkara.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan hal tersebut sebenarnya sudah ada di Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sejak 2015, yakni penerapan Sistem Penanganan Perkara Terintegrasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Adanya sistem ini tentu dapat mencegah terjadinya proses penanganan perkara berlarut-larut. Sayangnya penerapan sistem ini belum dilakukan oleh kejaksaan secara menyeluruh.

Ia menambahkan adapun berkaitan dengan penyelesaian barang sitaan, barang rampasan, denda, dan uang pengganti yang dimiliki kejaksaan,mengacu pada Laporan Tahunan Kejaksaan RI tahun 2015, disebutkan bahwa Kejaksaan RI telah merealisasikan PNBP sebesar Rp 704.674.783.420,- yang berasal dari penyelesaian barang sitaan, barang rampasan, denda, dan uang pengganti.

"Memang ketika dibandingkan dengan target PNBP Kejaksaan RI, jumlah tersebut telah melampaui target. Akan tetapi ketika membandingkan dengan PNBP yang telah berhasil direalisasikan Kejaksaan RI tahun 2014 sebesar Rp3.449.76.335.896,- tentu jumlah realisasi PNBP di 2015 menunjukkan penurunan yang cukup drastis," katanya.

Besarnya jumlah PNBP yang berhasil disetorkan tersebut, jika mengacu pada Laporan Tahunan Kejaksaan RI 2014 berasal dari denda Asian Agri Grup senilai Rp2,5 triliun yang diselesaikan pada September 2014. Pembayaran denda tersebut memang salah satu bentuk prestasi

Penurunan jumlah PNBP tersebut tentunya menjadi pertanyaan dikarenakan masih banyak barang sitaan, barang rampasan, denda, dan uang pengganti yang belulm diselesaikan Kejaksaan RI. Pada tahun 2016, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015 mencatat Kejaksaan RI memiliki piutang PNBP sebesar Rp15.734.835.953.479.

Besarnya nilai piutang PNBP yang ada di Kejaksaan tersebut tentu seharusnya dapat menjadi pemasukan negara apabila Kejaksaan berhasil melakukan eksekusi dan menyelesaikan piutang-tunggakan eksekusi terhadap perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan, seperti kasus BLBI.

(R021/A029)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016