Bandung (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat mensosialisasikan berbagai manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja "Return To Work" (kembali kerja) kepada perusahaan di kawasan Bandung Raya, Kamis.

"Selain sosialisasi JKK Return To Work atau RTW, kami juga mensosialisasikan program Rumah Sakit Trauma Center (RSTC). Jadi kita koordinasi dengan beberapa rumah sakit yang sudah kerja sama sehingga intinya dalam memberikan pelayanan manfaat kami itu bisa dirasakan semaksimal mungkin oleh peserta," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Jabar, Diddi Siswadi.

Sejumlah perusahaan yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut ialah perusahaan platinum BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat seperti PT Telkom Tbk, PT Kahatex, PT Greentex, Kimia Farma, Akur Pratama, Sanbe Group dan PT World Yamatex Spinning Mills.

Sementara dari rumah sakit mitra program RSTC yang hadir dalam acara sosialiasi tersebut di antaranya RSUP Hasan Sadikin Bandung, RS Borromeus dan RS Khusus Bedah Halmahera.

Menurut Diddi, program yang berjalan sejak awal 2014 tersebut ialah bentuk pelayanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan hingga cacat akibat kecelakaan kerja dan penyempurna dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"Sebagai contoh, dengan adanya kerja sama RTW dan RSTC maka kalau terjadi kecelakaan kerja, pekerja itu tinggal datang ke rumah sakit yang sudah melakukan kerja sama dengan kami dengan memperlihatkan kartu peserta itu akan dilayani atau dirawat sampai sembuh tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun," kata dia.

Selain itu, lanjut Diddi, program Return To Work ini dilatarbelakangi oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menuturkan secara garis besar kedua UU tersebut memiliki konten serupa yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang cacat.

Diddi menambahkan jika pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecacatan, dapat berkoordinasi dengan balai latihan kerja serta mitra terkait untuk mengupayakan agar dapat bekerja kembali.

"Jadi kita tidak selesai di pengobatannya saja, tapi setelah itu kita berikan pendampingan karena pada prinsipnya tidak boleh perusahaan itu mem-PHK orang yang cacat akibat kecelakaan kerja" ujarnya.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016