Pekan depan ke pengadilan, terdakwanya ada tiga orang
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan telah melimpahkan ke pengadilan berkas perkara eks tiga mantan direktur Bank DKI terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harun senilai Rp269 miliar pada 2013.

"Saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya," kata Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo kepada Antara di Jakarta, Senin.

Ketiga eks pejabat Bank DKI itu, Eko Budiwiyono (mantan Dirut Bank DKI), Mulyatno Wibowo (mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI), dan Gusti Indra Rahmadiansyah (mantan pimpinan Divisi Risiko Kredit).

Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang menyebutkan pekan ini pihaknya melimpahkan perkara tiga mantan direktur Bank DKI ke Pengadilan Tipikor.

"Pekan depan ke pengadilan, terdakwanya ada tiga orang," kata Situmorang.

Modus penyalahgunaan kredit dari bank milik Pemprov DKI, kata dia, PT Likotama Harun membutuhkan dana untuk proyek, namun Bank DKI tidak mengecek ke lapangan apakah pekerjaan itu berjalan atau tidak.

Ternyata dana yang cair itu tidak digunakan sesuai peruntukannya dan pekerjaan terbengkalai. 

Proyek tersebut, pembangunan jembatan Selat Rengit, Riau, sebesar Rp21 miliar, pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau Rp83,5 miliar, gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen Rp94,2 miliar, dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimatan, sebesar Rp389,9 miliar.

Namun fakta di lapangan diketahui perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkannya ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan.

Para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017