Pamekasan (ANTARA News) - Tim Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang bandar narkoba yang masih usia remaja, Rabu (15/3) malam.

"Tersangka berisial MR dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan," kata Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Sjaiful Arif di Pamekasan.

Remaja yang ditangkap tim narkoba Polres Pamekasan itu biasa mengedarkan barang haram tersebut di wilayah tengah dan utara Pamekasan.

Kasus tersebut terungkap berkat pengembangan penyidikan terhadap sejumlah tersangka narkoba yang berhasil ditangkap tim narkoba Polres Pamekasan sebelumnya.

"Detail jaringan, termasuk pasokan narkoba yang dia dapat masih kami dalami," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita empat "pocket" narkoba jenis sabu-sabu masing-masing sebanyak 6,05 gram, 1,03 gram, 1,01 gram, lalu sebanyak 0,96 gram sebanyak tiga "pocket".

Jenis barang bukti lainnya yang disita petugas, antara lain, satu pak rokok merek Marlboro dan sejumlah kertas.

"Selain merupakan pengembangan, penangkapan bandar narkoba usia remaja ini, juga berkat informasi masyarakat," terang Sjaiful.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 78 Ayat 1 (a) dan Ayat 1 (b) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Sjaiful Arif mengatakan bahwa adanya anak usia remaja yang telah menjadi bandar narkoba ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Pamekasan sudah tergolong parah.

"Makanya, kami mengimbau masyarakat dan para orang tua bisa saling menjaga anak-anak kita masing-masing agar tidak salah bergaul yang akhirnya terjerumus pada narkoba," kata Sjaiful.

(KR-ZIZ/D007)

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017