Jakarta (ANTARA News) - Berbicara dalam diskusi RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Sofyan A. Djalil mengupayakan agar dalam 1-2 tahun ke depan semua BUMN wajib melapor kepada Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). "Dalam 1-2 tahun mendatang semua BUMN wajib lapor kepada Bapepam dalam rejim pasar modal, tapi bukan dalam rejim kebebasan informasi publik," kata Menkominfo, di Jakarta, Senin. Sofyan yang disebut-sebut akan menggeser Sugiharto sebagai Menteri BUMN dalam rombak Kabinet jilid 2 pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga sesekali menyinggung rencana kerjanya bila ia benar-benar akan menjadi Menteri BUMN. "Rencana saya, semua BUMN wajib melapor ke Bapepam, laporan tiga bulanan, laporan tahunan mereka sebagai perusahaan publik yang terdaftar di pasar modal dengan rejim pasar modal," kata dia. Menurut Sofyan, pemerintah memandang bahwa BUMN dan BUMD tidak boleh dimasukkan sebagai badan yang wajib dimasukkan dalam UU KMIP. "Adalah `harga mati`, BUMN tidak boleh masuk dalam KMIP, karena nuansa KMIP lebih politis, sementara BUMN seharusnya berada di bawah aturan main rejim ekonomi," kata dia. "KMIP sarat unsur politik, BUMN dan BUMD tidak boleh tunduk oleh kepentingan politik. Itu sebabnya BUMN dan BUMD harus diatur oleh UU Pasar Modal yang telah didesain sedemikan rupa tidak akan mengganggu dunia ekonomi," tambahnya. Pernyataan Sofyan membantah tudingan bila BUMN tidak dimasukkan ke dalam KMIP maka perusahaan-perusahaan milik pemerintah akan menjadi "surga" korupsi. "Justru dengan menjadi perusahaan publik yang tunduk kepada rejim ekonomi, UU Pasar Modal, dan UU Transparansi Pasar Modal karena budaya transparansi di dunia bisnis sudah jauh lebih mapan daripada KMIP," kata dia. Bahkan Sofyan menegaskan bahwa sanksi hukuman terhadap pelaku pelanggaran di rejim ekonomi jauh lebih berat dari pada KMIP. Untuk pelaku insider trading atau perdagangan oleh orang dalam, misalnya, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun ini jauh lebih berat daripada ancaman sanksi KMIP. "Saya melihat arah RUU KMIP sudah sesuai dengan Pasal 28 Amandemen UUD`45, dan semoga dalam masa sidang DPR ini sudah dapat dirampungkan," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007