Jakarta (ANTARA News) - Regulasi di sektor kelautan dan perikanan jangan hanya berdasarkan satu sisi tetapi perlu mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, sosial, dan hukum, terutama terkait dengan nasib kesejahteraan nelayan di berbagai daerah.

"Mulai dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014, Permen KP Nomor 57 Tahun 2014, Permen KP No 01 tahun 2015, Permen KP No 71 tahun 2016, Permen KP No 32 Tahun 2016, PP No 75 Tahun 2016, UU Perikanan Pasal 92 dan Peraturan Perum Perindo. Dampak dari peraturan terhadap nelayan, masyarakat, bangsa dan negara sangat besar," kata Ketua lembaga Katam Indonesia Rusdianto Samawa dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Menurut Rusdianto, selama ini regulasi yang dikeluarkan kementerian yang dipimpin KKP menghaslkan kebijakan yang merugikan nelayan dan dampak lain terjadi di sektor ekonomi dan sosial.

Padahal, menurut dia, dengan adanya potensi perikanan tangkap di Indonesia sangat besar seharusnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lebih meningkatkan kinerjanya.

"Ini disebabkan oleh Susi Pudjiastuti yang melarang sekitar 17 alat tangkap nelayan. Apalagi modus adanya program relokasi nelayan yang tidak sesuai wilayah dan tempat nelayan menangkap ikan," katanya.

Rusdianto yang juga berasal dari Divisi Advokasi Buruh Tani Nelayan Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu menyatakan, pihaknya telah mendengarkan nelayan dan mempersiapkan upaya pengajuan gugatan uji materi.

Dalam keterangan Rusdianto Samawa, seharusnya Menteri Susi bisa memberikan pertimbangan lain terhadap perikanan tangkap sehingga bisa mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan nelayan juga bisa berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia.

Dia berpendapat bahwa penyebab lain dari melemahnya perikanan tangkap dan ambruknya nelayan Indonesia, ketika ada kebijakan sektor kelautan dan perikanan yang dipaksakan sehingga nelayan mengalami ketertindasan.

"Kami mengkaji seluruh permen produk KKP telah berdampak negatif terhadap masa depan nelayan nelayan dan perikanan tangkap," katanya.

Untuk itu, ia juga menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali terhadap beberapa regulasi yang berkaitan dengan perikanan dan dinilai merugikan nelayan.

Selain itu, pihaknya juga akan mendatangi sejumlah lembaga negara seperti MPR RI dan DPR RI, serta akan mendatangi Komnas HAM dan KPK tentang kerugian akibat sejumlah regulasi.

(M040/J003)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017