Bogor (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengaduan klaim asuransi terbanyak pada 2016 berdasarkan lini usaha berasal dari asuransi "suretyship" yang terkait dengan infrastruktur.

"Suretyship merupakan asuransi di bidang infrastruktur, jumlah pengaduannya mencapai 51 kasus di 2016," kata Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 Kristianto Andi Handoko dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Minggu.

Andi mengatakan asuransi "suretyship" ini dibutuhkan untuk menjamin proyek infrastruktur yang dilakukan oleh kementerian lembaga ataupun pemerintah daerah.

Namun, kata dia, masih terdapat pertentangan antara pelaksana proyek, pembeli proyek dan penanggung asuransi atas pelaksanaan "suretyship" sehingga menimbulkan pengaduan klaim.

"Belum ada pemahaman bersama antara perusahaan asuransi yang menerbitkan jaminan (surety), dengan pemilik pekerjaan (obligee) yang menyerahkan pekerjaan kepada kontraktor maupun konsultan (principal) terkait klaim asuransi," ujar Andi.

Baca juga: (OJK: 90 persen "fraud" selalu libatkan orang dalam yang tahu celah dan sistem)

Dari 163 kasus pengaduan pada 2016, sebanyak 51 kasus merupakan pengaduan "suretyship", 29 kasus pengaduan harta benda, 17 kasus pengaduan asuransi jiwa konvensional, 16 kasus pengaduan kesehatan dan 13 kasus pengaduan unit link.

Sisanya, sebanyak 12 kasus pengaduan kredit, 10 kasus pengaduan rangka kapal, 8 kasus pengaduan kendaraan bermotor, 3 kasus pengaduan jasa pengangkutan, 3 kasus pengaduan asuransi TKI dan 1 kasus pengaduan kecelakaan diri.

Andi meminta kepada masyarakat untuk lebih mengenal produk asuransi yang diminati, agar tingkat pengaduan klaim bisa makin berkurang.

Menurut dia, masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai produk asuransi, termasuk di antaranya terhadap produk unit link, yang merupakan instrumen investasi jangka panjang.

Sehingga, kata Andi, banyak keluhan dari masyarakat yang merasa uang premi dari produk unit link yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah klaim.

"Unit link merupakan produk jangka panjang yang porsi preminya terbagi ke dalam beberapa produk, dari 100 persen premi yang dibayarkan bisa sebagiannya untuk investasi, sebagian untuk kesehatan dan lain sebagainya," katanya.

Baca juga: (Misbakhun dorong BI-OJK buka rahasia perbankan)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017