Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan National Pension Service (NPS) Korea Selatan, yang merupakan salah satu organisasi penyelenggara sistem pensiun terbaik di dunia.

Direktur Renstra dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono mengatakan, banyak hal yang dapat dipelajari dari pengalaman NPS, antara lain keberhasilannya untuk mencapai universal coverage dalam waktu hanya 11 tahun semenjak pertama kali diselenggarakan bagi rakyat Korsel pada 1988. 

Selain itu, NPS secara umum memiliki karakteristik yang hampir sama dengan dengan BPJS karena menerapkan sistem penyelenggaraan pensiun yang multi-tier.

"Pencapaian yang luar biasa ini menjadikan NPS sebagai penyelenggara pensiun publik terbesar ketiga di dunia dengan total dana kelolaan sebesar 462 miliar dolar AS," terang Sumarjono, seperti dikutip dari rilis BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Senin.

Beberapa waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kunjungan ke NPS untuk membicarakan tindak lanjut konkret dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua organisasi pada 2016 yang lalu.

Baca juga: (BPJS Ketenagakerjaan siap tangani jaminan sosial aparatur sipil negara)

Direktur Jenderal Urusan Luar Negeri NPS Bae Seong Hoon menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menyatakan bahwa terdapat beberapa kegiatan kerja sama yang dapat segera dilakukan bersama.

Lebih lanjut Bae menyatakan bahwa NPS sepakat dalam jangka pendek akan menyusun program berbagi informasi terkait penyelenggaraan pensiun di bidang aktuaria, perluasan dan administrasi kepesertaan,  serta teknologi informasi baik yang dilakukan di Korsel maupun di Indonesia.

Ia juga mengatakan NPS akan mengirimkan para ahlinya untuk membantu meningkatkan kapasitas organisasi penyelenggaraan pensiun sesuai dengan bidang yang menjadi kebutuhan di BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam jangka panjang, NPS berkomitmen membantu BPJS Ketenagakerjaan membangun kerja sama internasional untuk melindungi para pekerja migran melalui skema Social Security Agreement (SSA), baik untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga kerja asing (TKA), jika mendapat izin dari pemerintah Indonesia.

NPS saat ini merupakan organisasi jaminan sosial yang tercatat memiliki SSA paling banyak di dunia, yakni dengan 34 negara.

"Kami menyambut baik usulan NPS ini karena kerja sama internasional seperti ini merupakan langkah baik bagi BPJS Ketenagakerjaan agar dapat belajar dari keberhasilan NPS dalam menyelenggarakan pensiun publik bagi seluruh pekerja di Indonesia. Semoga hasil positif dari kerja sama ini dapat segera diimplementasikan," ujar Sumarjono.

Sementara itu, sejak diimplementasikan pada 1 Juli 2015, tercatat sebanyak 12,1 juta tenaga kerja sudah terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Februari 2017.

Namun angka tersebut masih jauh dari jumlah angkatan kerja tahun 2017. Data Bappenas menunjukkan angkatan kerja di Indonesia mencapai 127, 1 juta, dengan 39, 1 juta di antaranya aktif bekerja sebagai pekerja formal atau pekerja penerima upah (PU).

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, para pekerja dalam kategori PU ini berhak mendapat perlindungan JP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sumarjono, menyatakan selisih kepesertaan sebesar 27 juta ini menjadi tantangan besar bagi BPJS Ketenagakerjaan agar secara agresif memperluas cakupan tenaga kerja. Ekspansi kepesertaan ini akan sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakumulasi dana program JP agar dapat meningkatkan ketahanan dana JP dalam jangka panjang.

 Hal ini merupakan salah satu alternatif solusi untuk mengantisipasi rate iuran JP sebesar 3 persen yang saat ini dipandang masih rendah.

"Peningkatan kepesertaan, khususnya pada sektor PU sangat penting terhadap besaran manfaat yang akan diterima oleh peserta nantinya. Apalagi program JP, dimana rate iuran yang hanya 3 persen masih terlalu rendah dibanding dengan negara lain. Perluasan kepesertaan jadi solusi agar program ini sustainable dan manfaatnya cukup besar bagi peserta," kata Sumarjono.

Baca juga: (Kartu BPJS Ketenagakerjaan akan terintegrasi dalam Kartin1)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017