Kita sudah melakukan gelar perkara pada kasus Wawan Setiawan dan saat ini kita sedang melakukan penyidikan pada kasus ini."
Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Garut memproses hukum seorang warga Wawan Setiawan (53) yang mengaku sebagai jenderal bintang empat Negara Islam Indonesia (NII) di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kita sudah melakukan gelar perkara pada kasus Wawan Setiawan dan saat ini kita sedang melakukan penyidikan pada kasus ini," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut, AKP Hairullah kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan, jajarannya sudah melakukan tahapan penyelidikan hingga kemudian kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap orang yang mengaku dirinya sebagai Jenderal NII dan Panglima angkatan perang NII.

Kepolisian, lanjut dia, dalam menangani kasus hukum warga tersebut tidak berdasarkan laporan warga, melainkan temuan polisi kemudian melakukan pelaporan.

"Pada kasus ini yang menjadi dasar kita adalah laporan temuan, jadi polisi yang melakukan pelaporan, kita juga sudah memeriksa banyak saksi dalam tahapan penyelidikan," katanya.

Terkait status penahanan warga yang mengaku dirinya sebagai jenderal NII itu, kata dia, belum dapat dilakukan karena perlu adanya tahapan lain yang akan dilakukan polisi.

Kepolisian, lanjut dia, masih membutuhkan keterangan dan saksi lainnya untuk menetapkan kasus tersebut masuk dalam kategori penistaan agama atau bukan.

"Kami melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, jadi kasus ini tidak gampang, banyak yang harus ditempuh," katanya.

Sebelumnya, warga yang mengaku dirinya sebagai jenderal NII berbintang empat itu melayangkan surat ke kantor desa terkait izin menunaikan ibadah shalat ke arah timur.

Orang tersebut juga berkaitan dengan seorang warga yang sudah mendapatkan hukuman Sensen Komara yang mengakui dirinya sebagai pemimpin NII Garut.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017