Medan (ANTARA News) - Polda Sumatera Utara mengamankan 78 warga negara Taiwan dan Tiongkok yang terlibat dalam praktik penipuan terhadap sejumlah warga dan pejabat di negaranya.

Direktur Reskrim Khusus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan di Medan, Tanjung Morawa, Selasa, mengatakan, 78 WNA itu diamankan di Dusun 2, Desa Tegal Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

WNA yang diamankan tersebut adalah WN Tiongkok sebanyak 54 orang yang terdiri dari 29 laki-laki dan 25 perempuan serta 24 WN Taiwan yang terdiri dari 20 laki-laki dan empat perempaun.

Penangkapan 78 WN Taiwan dan Tiongkok tersebut dilakukan kerja sama dengan kepolisian Taiwan dan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut.

Penangkapan 78 WNA itu dilakukan setelah Polda Sumut Sumut menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah gudang di Kecamatan Tanjung Morawa yang menampung sejumlah WNA.

Ia menjelaskan, ke-78 WNA tersebut diketahui terlibat dalam penipuan terhadap pejabat negara di Taiwan dan Tiongkok, termasuk sejumlah mantan pejabat di dua negara itu.

"Dalam kasus ini, tidak ada WNI yang menjadi korban," katanya didampingi Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Dalam menjalankan aksinya, kata Kombes Toga, setiap WNA tersebut memiliki peran masing-masing seperti mengaku sebagai jaksa, polisi, atau lembaga hukum lainnya yang ada di Taiwan dan Tiongkok.

Dalam operandi, WNA tersebut menghubungi pejabat di Taiwan dan Tiongkok sambil mengaku ada anak atau keluarga pejabat itu yang terlibat dalam peredaran gelap sehingga diminta uang agar dibebaskan.

Ada juga yang menghubungi pejabat di dua negara tersebut dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diminta uang agar kasusnya tidak diungkap.

Modus lain yang digunakan adalah mengecek rekening pejabat Taiwan dan Tiongkok dan mempertanyakan asal muasal kekayaan sehingga pejabat tersebut merasa ketakutan dan bersedia untuk bernegosiasi.

Dari aksi menipu pejabat dan mantan pejabat, 78 WN asal Taiwan dan Tiongkok tersebut diperkirakan mampu mendapatkan hasil sekitar satu juta dolar AS.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti 75 paspor, 61 telepon genggam, tujuh laptop, dan enam unit kalkulator yang digunakan dalam menjalankan aksi penipuannya.

Usai didata, Polda Sumut menyerahkan 78 WN Taiwan dan Tiongkok tersebut beserta seluruh barang bukti ke pihak imigrasi.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017