Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung masih mengkaji perkara pengajuan banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap keputusan pengadilan negeri dalam kasus penodaan agama, yang kemudian dicabut oleh yang bersangkutan.

"Saya belum dapat laporan dari JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), sedang dikaji lagi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa menurut ketentuan ada tenggat waktu untuk berfikir dalam mekanisme permohonan banding.

"Kan hukum acaranya seperti itu. Ada Pasal 234 ayat 1 KUHAP bahwa banding semua pihak itu bisa dicabut sebelum diputus oleh pengadilan tinggi," katanya.

Istri Ahok, Veronica Tan, menyatakan bahwa suaminya memutuskan untuk mencabut permohonan banding untuk kepentingan semua.

"Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja," kata Veronica saat membacakan surat suaminya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun karena menilai perkataan Ahok mengenai Alquran Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 terbukti memenuhi unsur pidana penodaan agama.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017