Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengamankan daging babi hutan atau celeng beku siap jual seberat 1,5 ton yang sedang dibongkar di sebuah rumah di Sudiroprajan Kecamatan Jebres Solo, Jumat.

Pemilik daging celeng beku tersebut milik Didik Arembono (47) warga Sudiroparajan, Jebres bersama barang bukti langsung diamankan ke Markas Polres Kota Surakarta untuk dimintai keterangan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Agus Puryadi, kepolisian berhasil mengungkap kejadian tersebut setelah mendapat laporan adanya pembongkaran daging beku yang diduga ilegal. Polisi langsung melakukan pengecekan ke lokasi, dan ternyata daging kiriman itu daging babi hutan yang sedang dibongkar seberat 1,5 ton.

"Daging celeng itu, dikirim mobil boks dari luar Jawa, Lampung," katanya.

Agus Puryadi mengatakan pelaku mengaku daging celeng tersebut dibeli dari Jakarta, tetapi polisi saat melakukan pengembangan penyelidikan ternyata dari Lampung, dan rencananya diedarkan ke daerah Jawa Timur, seperti Ponorogo, Magetan, dan Wonogiri, dengan harga Rp25 ribu per kilogram.

"Pelaku membeli daging itu, hanya seharga Rp8 ribu per kg," katanya.

Pelaku memgaku rencananya akan dijual ke pedagang makanan olahan daging sapi. Polisi menduga daging celeng tersebut akan dioplos dengan daging sapi yang agak sulit dibedakan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp150 juta.

Menurut dia, sesuai aturan pengiriman daging beku harus dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas terkait untuk menjamin kelaikan daging tersebut untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi. Namun pemilik daging tidak bisa menunjukan surat bukti.

Ia mengatakan pihaknya mengambil sampel untuk dijadikan barang bukti, sedangkan sisanya akan dimusnahkan dan dibuatkan berita acara pemusnahan.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017