Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani membantah dakwaan jaksa bahwa dia telah memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa karena saya tidak mengatakan keterangan yang tidak benar sesuai dengan pasal 22 itu. Jadi saya tidak tahu keterangan yang mana yang dirasa tidak benar itu menurut jaksa, padahal saya sudah memberikan keterangan yang benar itu di pengadilan," kata Miryam usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Jaksa mendakwa Miryam memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik dengan cara mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

"Kalau misalnya keterangan yang benar itu di penyidikan, nah proses penyidikan yang saya jalani itu saya merasa agak tertekan dan cukup stres, terutama yang dominan yang menekan saya adalah Pak Novel. Jadi menurut saya apa yang dituduhkan sekarang oleh jaksa, saya merasa keberatan sekali," kata Miryam.

Miryam bahkan meminta perlindungan karena ia mendapatkan tekanan.

"Kalau ada tekanan dari nama-nama itu misalnya ya, kenapa tidak diberikan perlidungan kepada saya? Kok didiamkan? Padahal pemeriksaan kesatu, kedua, ketiga, keempat, terus saya ada jeda cukup lama, itu saja," tambah Miryam.

Miryam juga mengaku sudah menyampaikan keberatannya lewat pengaduan kepada Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

"Keberatan saya juga sudah saya kirimkan sebagai pengaduan kepada Pansus Hak Angket," ungkap Miryam.

Miryam juga mengaku tidak khawatir bila jaksa KPK memutar video pemeriksaannya selama di KPK.

"Mungkin orang yang tertekan di video dengan orang yang tertekan di fisik berbeda dong, kalau misalnya ada orang, misalnya saat marah diam, tertekan itu kan tidak bisa dilihat dari tayangan video itu," ungkap Miryam.

Penasihat hukum Miryam, Aga Khan, menyatakan bahwa aduan kliennya ke Pansus DPR menerangkan soal penyitaan, penggeledahan, hingga saat penetapan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Nanti Anda bisa lihat, di sidang kita buka sementara perlindungan saksi baru ditawarkan satu hari sebelum diperiksa di persidangan. Itu menurut kita buat alasan saja untuk menekan Bu Miryam," kata Aga.

Miryam juga mengeluhkan sakitnya.

"Saya ini buang airnya berdarah, saya sudah hampir sepuluh hari begitu, saya minta besok ke dokter RSPA, diagnosa dokter pencernaan saya tidak bagus," kata Miryam.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017