Jakarta (ANTARA News) - Para pemimpin perusahaan di Eropa diminta tidak mengintip profil Facebook maupun Twitter pegawainya meskipun akun mereka terbuka untuk publik, menurut peraturan baru di sana.

Kelompok yang terdiri dari pengawas data nasional Uni Eropa, termasuk Inggris Raya, memperbarui Pasal 29 Perjanjian Kerja.

Pembaruan tersebut keluar setelah pertaruran baru yang memperketat perlindugan data, mulai berlaku tahun depan dan mereka menerapkan denda besar bagi perusahaan yang menyalahgunakan data pribadi.

Penggunaan media sosial dikhawatirkan akan mempengaruhi prospek memperoleh pekerjaan terkait unggahan mereka.

Di Eropa, ditemukan kasus pegawai dipecat karena status Facebook yang dianggap tidak pantas atau lamaran kerja ditolak.

Tahun lalu, Pengadilan HAM Eropa membolehkan para pemimpin perusahaan mengawasi e-mail karyawan.

Menurut Jobvite, 87 persen perekrut mengecek akun LinkedIn pelamar, 43 persen Facebook dan 22 persen Twitter.

Pasal 29 itu bukan undang-undang, tapi, akan mempengaruhi bagaimana otoritas perlindungan data menerapkan peraturan tersebut.

Berdasarkan pasal tersebut, pemberi kerja dapat "memindai pekerja dengan mengumpulkan informasi mengenai teman, pendapat, kepercayaan, ketertarikan, kebiasaan, asal, sikap dan perilaku".

Mengecek media sosial hanya diperbolehkan bila sesuai dengan performa pekerjaan yang dilamar".

Pemberi kerja dilarang melacak perangkat milik pekerja atau traffic internet mereka meskipun mendapatkan izin.

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017