Nampaknya DPR ini sudah tahu dan nampak grogi sehingga mencari jalan keluar."
Surabaya (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menilai apa yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ilegal secara prosedur.

KPK bukanlah pemerintah yang bisa dikenakan hak angket, dan dan Pansus Hak Angket DPR sudah bekerja pada 15 Juni 2017 dengan memanggil Miryam S. Haryani yang ditolak oleh polisi lalu datang ke LP Cipinang, katanya, usai acara "Debat Akademik Pro vs Kontra Hak Angket" di Universitas Surabaya, Kamis.

"Padahal, kalau berita negara itu mau dijadikan alasan legalitasnya, itu baru keluar tanggal 4 Juli. Berarti, di situ ada waktu di mana dia belum legal sudah mengambil langkah-langkah" kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Oleh karena ilegal, ia menilai, keputusan yang dikeluarkan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK nantinya hanya akan bersifat politis dan tidak akan yuridis, yang artinya akan mengikat siapa-siapa.

"Dia beralasan panitia angketnya sudah daftar berita negara, sudah sah. Saya katakan berita negara itu bukan forum pengesahan, bukan lembaran pengesahan, tetapi lembaran pengumuman," ujar Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI periode 20 Juli 2001 â€“ 23 Juli 2001 itu.

Hal itu, menurut dia, berbeda dengan lembaran negara yang merupakan pengesahan, diundangkan namanya. Sedangkan, kalau berita negara itu dicantumkan saja agar orang tahu sehingga tidak mengikat, seperti akta notaris pendirian perusahaan dan bisa dipersoalkan karena bukan akta pemberlakuan yang memaksa orang lain.

Menteri Pertahanan RI periode 26 Agustus 2000 â€“ 20 Juli 2001 itu menambahkan, berita negara itu baru didapat DPR pada tanggal 4 Juli atau sesudah 20 hari bekerja atas nama Angket, sehingga sudah batal dari awal, dan menyuruh agar DPR bekerja terlebih dahulu.

"Nampaknya DPR ini sudah tahu dan nampak grogi sehingga mencari jalan keluar. Bagaimana ini caranya mundur, nampaknya itu yang dicari sekarang. Kalau dibilang itu ilegal dan mau mundur, malu, sehingga diteruskan sampai putusan, namun putusan itu tidak akan ada isinya," demikian Mohammad Mahfud MD.


Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017