Bekasi (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota, Jawa Barat telah menangkap seorang pelaku perampokan bersenjata badik yang kerap beraksi di Jembatan Layang Cut Meutia, Bekasi Timur.

Pelaku berinisial MB kerap meresahkan pengguna jalan di wilayah hukum Kota Bekasi dengan senjata badiknya, kata Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Widjanarko di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, pelaku terakhir beraksi merampas motor korban bernama Rizqi Yuloh Izamah di Jembatan Layang Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur pada Minggu (9/7) pukul 03.15 WIB.

Saat itu korban tengah berboncengan sepeda motor dengan rekannya bernama Aming usai membeli makan di restoran cepat saji.

Saat korban mengarah pulang, pelaku yang berboncengan tiga orang mengendarai sepeda motor memepetkan kendaraannya pada sepeda motor korban. MB alias Ceker dibantu oleh dua rekannya Setiyo dan Alan yang kini berstatus sebagai buronan.

"Lalu MB turun dengan membawa sebilah badik mengancam kedua korban untuk turun dari motornya dan diperintahkan untuk duduk serta menyerahkan telepon genggam," katanya.

Namun, rekan korban Aming berhasil melarikan diri dari sergapan pelaku dengan meninggalkan Rizqi di bawah intimidasi pelaku.

"Rizqi sempat melakukan perlawanan dengan menolak memberikan telepon genggamnya hingga membuat pelaku MB marah dan menusuk korban di bagian pinggang, sementara pelaku lainnya menendang bagian dada korban.

"Saat itu pelaku berhasil membawa kabur HP. Selain menderita luka tusukan di punggung, Rizqi juga mengalami luka sobek di bagian jari tengah saat menghadang tusukan badik," katanya.

Korban kemudian dibantu warga sekitar menuju rumah sakit terdekat untuk perawatan, sementara kasusnya dilaporkan oleh saksi bernama Ihwaludin kepada polisi.

"Dari laporan itu kami langsung bergerak ke Terminal Induk Kota Bekasi karena memperoleh laporan pelaku MB berada di sana," katanya.

Pelaku MB berhasil ditangkap pada Senin (31/7) di Terminal Induk Kota Bekasi, Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, namun dua rekannya berhasil lolos.

"Kami menyita sebuah badik yang digunakan pelaku mengancam korbannya. Bahkan MB diketahui adalah residivis kasus pembunuhan yang baru saja bebas dari penjara," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, kasus perampokan itu bukan kali pertama saja dilakukan sejak dia bebas pada 2016.

"Kasus ini sudah berulang kali dilakukan pelaku di wilayah Bekasi," katanya.

MB saat ini mendekam di penjara Polrestro Bekasi Kota dan dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017