Surabaya (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) menyatakan bahwa Bupati Pamekasan Achmad Syafii, yang kemarin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan pengurus partai.

"Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Syafii, tapi kami pastikan bahwa Beliau bukan pengurus Demokrat di struktural," kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Renville Antonio ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Ia menekankan bahwa Achmad Syafii hanya anggota biasa partai, bukan pengurus tingkat Dewan Pimpinan Cabang mau pun Dewan Pimpinan Daerah.

Namun, ia menjelaskan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013, Partai Demokrat berkoalisi dengan PAN, PPP dan PKS mengusung Achmad Syafii dan Halil sebagai Wakil Bupati Pamekasan.

"Kami turut prihatin dengan kejadian ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada hukum berlaku," kata anggota DPRD Jatim itu mengenai penangkapan Achmad Syafii.

Pada Rabu (2/8), KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejaksaan Negeri Pamekasan.

KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017