Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengupayakan percepatan penetapan Desa Adat, untuk mencapai target nasional penetapan Desa Adat sebanyak 100 desa dapat teregistrasi pada 2017.

Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa, Kemendagri, Nata Irawan mengatakan hal itu pada Fokus Grup Discusion (FGD) di Jakarta, Jumat. Tampak hadir dalam acara itu Direktrur Pelayanan Sosial Dasar, Kemendes PDTT Hanibal Hamidi, unsur kantor staf Presiden, kantor/Lembaga terkait dan LSM Aliansi Mayarakat Adat Nusantara.

Direktur Pelayanan Sosial Dasar, Kemendes, Hanibal Hamidi menegas tidak ada permasalahan antara Kemendes dengan Kemendagri dalam mempersiapkan segera terealisasinya Desa Adat.

Berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 mengamanatkan wujud atas pengakuan terhadap masyarakat tertentu hukum adat menjadi Desa Adat.

Desa adat adalah desa yang berdasarkan hak-haknya seperti layak desa misalnya mendapat dana desa tetapi dikelola oleh mekanisme adat dan diregistrasi oleh Kementerian dalam negeri.

"Seratus Desa Adat dapat teregistrasi menjadi desa Adat dari 6 provinsi dari 7 kabupaten/ kota yang sudah mempunyai Perda Desa Adat yang ditingkatkan statusnya menjadi Perda Provinsi dan diregistrasi oleh Kemendagri," kata Hanibal Hamidi dalam keterangan persnya.

Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, tokoh adat dalam waktu dekat diminta masukannya untuk menentukan prioritas yang masuk 100 Desa Adat.

Berbagai persoalan mendasar yang harus dituntaskan diantaranya adalah batas desa faktual beserta peta desa atau daulat desa yang akan ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Selain itu, Badan Pertanahan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementrian Sosial juga dilibatkan untuk menata desa, agar tidak menimbulkan konflik dikemudian hari.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017