Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya kegiatan dari tim di bagian penindakan di Provinsi Riau.

"Ada kegiatan tim di bagian penindakan di Riau tetapi kami belum bisa menyampaikan secara rinci siapa dan apa serta dalam konteks apa itu dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pejabat Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau Muhammad Nasir batal berangkat dari Embarkasi Haji Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (5/8) karena dicekal oleh KPK.

"Akan kami sampaikan ketika hal tersebut kalau sudah lengkap karena tim masih di lapangan dan ada beberapa kebutuhan penindakan yang tidak bisa kami ungkap ke publik," kata Febri.

Sementara soal pencegahan itu, Febri menyatakan KPK hanya bisa melakukan pencegahan sepanjang itu sesuai dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di sana diatur pencegahan bisa dilakukan dalam proses lidik, sidik, dan tuntutan. Secara persis nanti akan kami sampaikan kembali informasinya karena ini terkait dengan strategi penindakan," ucap Febri.

Sebelumnya, pejabat Sekretaris Daerah Kota Dumai, Provinsi Riau Muhammad Nasir batal berangkat dari Embarkasi Haji Batam Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (5/8) karena dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pencekalan dari KPK yang mengajukan ke direktorat di pusat. Kalau itu permintaan KPK berarti perkara tindak pidana korupsi. Berangkat lewat manapun akan diblok," kata Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa di Pekanbaru, Senin (7/8).

Hal tersebut, lanjutnya, tentu terkoneksi ke Bandara di Batam, Kepri sehingga ketika akan diperiksa itu akan kelihatan. Ada lampu merah yang muncul ketika seseorang masuk daftar cekal. Jika bersih maka barulah akan diberi cap keberangkatan.

"Sebelum berangkat kita masukkan data ke sistem, kalau masuk daftar cekal ada tandanya merah kelihatan. Kalau bersih baru diberikan cap keberangkatan," ungkapnya.

(T.B020/I007)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017