Hongkong (ANTARA News) - Pihak berwenang di Hongkong, Selasa, bersiap memperkenalkan peraturan baru terhadap surat elektronik yang tidak diinginkan penerima (spam e-mail) dan pelaku yang "membandel" terancam lima tahun penjara dan denda 130 ribu dolar AS (sekitar Rp1,17 miliar). Peraturan yang akan berlaku mulai Jumat itu muncul seiring meningkatnya jumlah pengaduan warga dan pelaku bisnis atas serangan spam email di kota berpenduduk 6,9 juta jiwa itu. Namun, para ahli mengingatkan bahwa peraturan itu tidak akan seketika menghentikan surat elektronik sampah karena diperkirakan 90 persen surat elektronik itu berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Amerika Serikat (AS), Eropa dan China daratan. Mulai Jumat, masyarakat yang menerima surat elektronik sampah dapat melapor ke Kantor Otoritas Telekomunikasi Hongkong, yang akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Hukum itu juga berlaku untuk faksimili sampah dan pesan telepon. Pemerintah Hongkong tidak memasukkan agen-agen penjualan via telepon dalam peraturan itu, dengan alasan, jika hal itu masuk dalam peraturan, akan timbul puluhan ribu pengangguran, demikian DPA.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007