... da pengawasan, diberi sanksi setidak-tidaknya yang melanggar HET izinnya dicabut...
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menegaskan, ada sanksi keras terhadap pelaku usaha beras yang menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk kualitas medium dan premium. Ijin usaha mereka bisa dicabut.

"Pasti akan ada pengawasan, diberi sanksi setidak-tidaknya yang melanggar HET izinnya dicabut," kata Kalla, di Jakarta, Selasa.

Sanksi itu sedang dirumuskan sambil menunggu peraturan mengenai HET beras berlaku pada 1 September 2017. Kalla menilai, HET beras medium-premium perlu ditetapkan.

Sebelumnya Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dalam jumpa pers, mengatakan, penetapan HET untuk beras kualitas medium dan premium telah disepakati para pelaku usaha perberasan nasional dan mulai berlaku pada 1 September 2017.

HET beras kualitas medium berlaku di pasar ritel modern dan pasar tradisional. Penetapan HET beras kualitas medium tersebut untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kilogram, dan Rp12.800 untuk jenis premium.

Wilayah Sumatera, tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan untuk beras kualitas medium Rp9.950 dan premium Rp13.300 per kilogram.

Sementara untuk Maluku termasuk Maluku Utara dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram dan Rp13.600 untuk beras jenis premium.

Pemerintah telah mengelompokkan tiga jenis beras untuk saat ini yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian. Kelompok pertama adalah beras jenis medium yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 25 persen.

Beras kualitas medium tersebut bisa berbentuk curah atau kemasan dan wajib mencantumkan label medium dengan HET pada kemasannya.

Kemudian jenis beras premium adalah beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh 95 persen, kadar air maksimal 14 persen dan butir patah maksimal 15 persen. Beras jenis premium dikemas dan wajib mencantumkan label premium dan HET tertinggi.

Selain itu, beras khusus yang akan diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras yang termasuk khusus antara lain adalah beras Thai Hom Mali, Japonica, Basmati, beras ketan, beras organik dan beras bersertifikat IG. "Untuk beras khusus sementara belum (diatur HET)," kata Lukita.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017