Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan melindungi para pekerja domestik dari kekerasan dan eksploitasi fisik serta ekonomi dari pengguna PRT.

Kepala Bagian Pengkajian Hukum dan Konvensi Kemenaker Umar Kasim di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa Rancangan Undang-undang PPRT yang sudah ada selama 10 tahun dan telah menjadi RUU inisiatif DPR harus segera disahkan menjadi undang-undang.

"Draf RUU PPRT sudah sekitar 13 tahun diwacanakan, tetapi selalu ada persolaan pada tingkat DPR," katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun regulasi sesuai kewenangannya sebagai upaya memberikan perlindungan kepada PRT, namun draf tersebut belum juga dibahas oleh DPR.

Umar mengatakan selama ini hubungan kerja yang diatur dalam peraturan perundangan bidang ketenagakerjaan umumnya antara pemberi kerja yaitu perusahaan terhadap pekerja atau karyawan yang berorientasi kepada keuntungan.

Namun kerja informal yang digeluti PRT bentuknya berbeda dengan hubungan antara perusahaan dan karyawan, pada wilayah kerja PRT dan pengguna jasa biasanya kedua pihak menggunakan hubungan sosial dan kekeluargaan.

Oleh sebab itu dia berharap setelah RUU PPRT disahkan, maka akan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah agar disesuaikan dengan kearifan lokal tempat para PRT bekerja.

Dia mengatakan draf RUU PPRT tersebut memuat tentang hak dan kewajiban PRT dan pengguna tenaga PRT, selain itu ada juga syarat menjadi PRT, antara lain pekerja harus memiliki dokumen identitas diri, berusia 18 tahun dan memiliki izin suami atau istri bagi yang sudah menikah.

"PRT harus memperoleh informasi mengenai pengguna jasa, kemudian dia berhak mendapatkan makan dan minum yang sehat, THR, mendapatkan waktu istirahat yang cukup, cuti serta mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya," kata dia.

Pengguna juga wajib mengikutsertakan PRT dalam program jaminan sosial.

PRT dan pengguna jasa harus memiliki perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis atau lisan di mana perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban PRT dan diketahui oleh RT setempat.

"Dalam perjanjian kerja ditulis jelas mengenai identitas, hak dan kewajiban, jangka waktu berlakunya perjanjian kerja, tempat dan tanggal kontrak dibuat," kata dia.

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017