Jakarta (ANTARA News) - Dewan Banding Anti-Doping memperkuat keputusan Dewan Disiplin Anti-Doping terkait dengan pemakaian doping yang dilakukan oleh beberapa atlet yang turun di Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Peparnas 2016 Jawa Barat.

Ketua Dewan Banding Anti-Doping Ngatino di Jakarta, Rabu mengatakan dari delapan atlet yang melakukan banding, ada enam atlet yang bandingnya ditolak, satu banding diterima dan satu banding yang dilakukan dicabut pelaku.

"Kenapa ditolak, karena dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti baru. Dan bukti sebelumnya semuanya memberatkan karena zat yang digunakan memang berdampak pada peningkatan prestasi," katanya di sela pembacaan vonis banding.

Dengan penolakan banding ini maka I Ketut Gede Arnawa, Kurniawansyah, Mheni dan Mualipi yang semuanya merupakan atlet binaraga tetap mendapatkan sanksi empat tahun untuk tidak boleh turun dalam kejuaraan.

Begitu juga Roni Rumero yang juga atlet binaraga tetap mendapatkan hukuman dua tahun. Sedangkan atlet berkuda Jendri Turangan juga tetap mendapatkan sanksi selama satu tahun berlaku per 28 Oktober 2016.

Ada pun atlet yang bandingnya diterima adalah Iman Setiawan yang merupakan atlet binaraga asal Jawa Barat. Iman yang sebelumnya mendapatkan sanksi empat tahun dipotong menjadi tiga tahun terhitung mulai 25 Oktober 2016.

"Hanya Iman saja yang hukumannya dikurangi. Untuk satu atlet yang sebelumnya mengajukan banding yaitu Cucu Kurniawan berkas bandingnya dicabut. Jadi Cucu tetap mendapatkan sanksi enam bulan terhitung 22 Februari 2017," kata Ngatino menambahkan.

Pria yang juga Sekjen PB Wushu Indonesia itu menjelaskan meski Dewan Banding Anti-Doping telah memberikan vonisnya, sesuai dengan ketentuan pasal 13.2.2 peraturan anti doping Indonesia 2015 yang mengacu pada World Anti-Doping Code 2015, atlet berhak mengajukan banding ke dewan anti-doping internasional.

"Banding bisa dilakukan lewat CAS. Yang jelas keputusan ini akan segera kami sampaikan pada atlet yang telah melakukan banding," kata Ngatino menegaskan.

Pada PON dan Peparnas 2016 ada 14 atlet yang terbukti tidak lolos doping. Namun tidak semua atlet melakukan banding terkait dengan vonis yang diberikan oleh Dewan Disiplin Anti-Doping yang dibentuk Kemenpora untuk menggantikan peran LADI yang saat itu masih dalam pembentukan.

Pewarta: Bayu K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017