Mataram (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap ZR (41), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayah Sumbawa, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra di Mataram, Senin, mengatakan ZR ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah yang berlokasi di perumahan Bumi Kodya Asri, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

"Dari lokasi penangkapan, kami mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," kata Komang Satra.

Barang bukti sabu-sabu tersebut berupa sembilan poket berisi serbuk kristal putih dengan berat keseluruhannya mencapai 52,05 gram.

Selain narkoba, polisi turut mengamankan sejumlah perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Begitu juga dengan telepon genggam milik pelaku turut disita oleh polisi.

"Untuk hasil uji laboratoriumnya, urine dan serbuk kristal putih yang kita amankan, telah dinyatakan positif mengandung zat narkoba," ujarnya.

Karena itu, ZR yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Polda NTB disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Terkait dengan asal-usul barang haram tersebut, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Namun dari keterangan pelaku, pihaknya telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga berperan sebagai bandar.

"Yang jelas saat ini anggota kami masih berada di lapangan untuk proses pendalaman," kata Komang Satra.

(U.KR-DBP/E005)

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017