Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kembali menetapkan DS dan SMN, mantan Kepala Dinas dan Bendahara Pengeluaran PU Bina Marga Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tersangka kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar lebih dana APBD Tahun Anggaran 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan kedua mantan pejabat Pemkab Sergai itu ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak bisa mempertanggung jawabkan dana APBD tersebut.

Sesuai hasil pemeriksaan petugas BPK Provinsi Sumut, menurut dia, telah terjadi ketekoran kas sekitar Rp1,1 miliar lebih pada Bendahara Pengeluaran Dinas PU Bina Marga Pemkab Sergai.

"Kedua tersangka tersebut (DS dan SMS) tidak bisa mempertangung jawabkan dana kas tersebut, diduga mereka telah menggunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, Kejati Sumut menetapkan mereka menjadi tersangka, setelah sebelumnya hasil penyelidikan (lid) dilaksanakan ekspose oleh penyidik di hadapan para pempinan di institusi hukum tersebut.

Kemudian, disimpulkan bahwa kasus dugaan korupsi itu, layak untuk ditingkatkan ketahap penyidikan (dik) oleh Kejati Sumut.

"Maka, akhirnya mantan Kadis dan Bendahara Pengeluaran PU Dinas Bina Marga Pemkab Sergai, dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut," ucapnya.

Sumanggar menambahkan, dalam kasus kerugian keuangan negara yang mencapai nilai meliaran rupiah itu, penyidik Kejati Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap DS, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

"Kejati Sumut saat ini sedangkan merampungkan hasil pemeriksaan kasus korupsi tersebut," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, kedua tersangka, DS dan SMS, sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan, di Kabupaten Sergai bersumber dari dana APBBD senilai Rp11,1 miliar tahun anggaran 2014.

Bahkan, dalam pengerjaan proyek jalan tersebut terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan, sehingga merugikan keuangan negara mencapai nilai Rp6 miliar lebih dari APBD tahun anggaran 2014.

Penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan kantor Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai, dan kantor PPKA Pemkab Sergai untuk mencari, serta menyita dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus korupsi tersebut.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017