Malang (ANTARA News) - Lima petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, Jawa Timur, Senin.

Pada saat penggeledahan di ruang kerja Eddy Rumpoko di Balai Kota Among Tani, terlihat Asisten Administrasi Umum Setda Batu Chairul Sjariftartila Sjafii, Kabag Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Batu Andhang Budi Harsa, dan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso berada di ruang kerja Eddy Rumpoko.

Usai mengeledah ruang kerja Eddy Rumpoko, tim KPK langsung menuju ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP). Selanjutnya, tim KPK meluncur ke rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman. Petugas yang datang menggunakan dua minibus warna hitam langsung masuk ke dalam rumah dinas tersebut.

Tim antirasuah itu melakukan penggeledahan kemungkinan untuk menambah barang bukti atas kasus yang menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Pada saat melakukan penggeledahan, tim KPK dikawal ketat satu regu Satbrimob Polda Jatim dan Polres Kota Batu.

Selain menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Eddy Rumpoko, tim KPK juga menggeledah Kantor PT Dailbana Prima di Jalan Brigjen Katamso Nomor 48-50, Kota Malang. Penggeledahan berlangsung sekitar 5 jam. Penggeledahan diduga kuat untuk mencari bukti tambahan dalam kasus yang membelit pemiliknya.

Awalnya, dua unit mobil datang terlebih dahulu ke kantor PT Dailbana milik Filipus Djap, tersangka kasus suap yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) bersama Walikota Batu Eddy Rumpoko. Selanjutnya, ada satu unit mobil berpelat nomor Surabaya menyusul ke lokasi.

Tim KPK meninggalkan Kantor PT Dailbana Prima sekitar pukul 16.00 WIB, namun tidak ada keterangan apa pun dari tim KPK. Hanya pengacara keluarga Filipus Djap, Joko Tri Cahyono, mengatakan bahwa kedatangan tim KPK sekadar pemeriksaan biasa.

"Saya berada di lokasi hanya mendampingi saja, sebab ini merupakan pemeriksaan biasa," katanya.

Filipus Djap ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga memberi suap kepada Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edy Setiawan, masing-masing Rp500 juta dan Rp100 juta sebagai fee atas proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler senilai Rp5,26 miliar.

Walikota Batu Eddy Rumpoko bersama Filipus Djap dan Kepala ULP Pengadaan Pemkot Batu Edy Setiawan ditangkap dalam OTT di rumah dinas wali kota, Sabtu (16/9), yang selanjutnya langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Setelah beberapa jam dimintai keterangan di Polda Jatim, ketiganya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor KPK.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017