Nunukan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menyebutkan, tersangka kasus korupsi kapal patroli Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan Nunukan bakal bertambah.

Hal ini dikemukakan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli Usman melalui sambungan telepon, Sabtu, bahwa hasil pemeriksaan sementara dari tim ahli pada kapal patroli KNP 360 yang diperbaiki memungkinkan tersangkanya bertambah.

Ia memastikan, penyidik Kejaksaan bakal menambah tersangka meskipun belum menerima hasil audit BPKP atas kerugian negara yang disebabkan tindakan mantan Kepala KSOP Nunukan, NA tersebut.

Tersangka baru yang bakal diseret dalam kasus ini juga masih jajaran internal Kantor Syahbandar dan Otorita (KSOP) Nunukan yang diperkirakan dua sampai tiga orang lagi. "Kemungkinan tersangka barunya dua atau tiga orang lagi dari internal KSOP Nunukan juga," ujar Rusli Usman.

Rusli Usman mengaku, setelah pemeriksaan dari tim permesinan tidak tertutup kemungkinan kerugian negara bertambah pula sehingga ada dugaan keterlibatan orang lain selain NA yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kasus ini terungkap pasca perbaikan kapal patroli KNP 360 milik KSOP Nunukan pada 2013 yang tidak rampung pengerjaannya sampai sekarang.

Sementara anggaran perbaikan sebesar Rp630 juta telah terpakai makanya kuat dugaan telah terjadi penyelewengan uang negara akibat kelalaian yang dilakukan tersangka dan bakal tersangka itu.

(T.KR-MRN/S023)

Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017