Bekasi (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menambah alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp2,2 triliun pada 2018 sebagai konsekuensi pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK di daerah setempat.

"Tahun depan meningkat alokasinya karena beban kami pun bertambah dengan bergabungnya 28.000 guru menjadi Aparatur Sipil Negara Provinsi Jawa Barat serta 23.000 tenaga honorer," katanya di Bekasi, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai menghadiri silaturahim dengan kepala SMA dan SMK negeri se-Kota Bekasi di SMAN 2 Kota Bekasi.

Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota tetap diperbolehkan untuk menyubsidi biaya pendidikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan tanpa menyalahi ketentuan yang berlaku.

Heryawan mengatakan, anggaran yang dialokasikan tersebut lebih besar porsinya daripada yang disiapkan tahun ini sebesar Rp1,8 triliun.

Penambahan anggaran tersebut, kata Heryawan, diperuntukkan bagi pemberian tunjangan guru, dana operasional sekolah, dan Bantuan Operasional Siswa.

Pemprov Jabar tidak memukul rata besaran tunjangan yang diberikan kepada masing-masing guru.

Ada setidaknya empat daerah yang tunjangannya tidak mengikuti besaran yang ditetapkan Pemprov Jabar, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Cirebon, dan Banjar.

"Pada keempat daerah tersebut, besar tunjangan disesuaikan dengan jumlah yang diterima pada tahun sebelumnya," katanya.

Heryawan mengatakan, pembedaan tersebut diberlakukan karena pada tahun-tahun sebelumnya pun besaran tunjangan di tiap kota/kabupaten bervariasi.

"Ada yang tahun sebelumnya memberikan Rp2 juta, ada yang Rp1,3 juta, Rp600.000, Rp50.000, Rp200.000, Rp300.000, bahkan Rp0. Akhirnya kami berikan dengan nilai rata-rata Rp600 ribu ke semua kota/kabupaten kecuali empat daerah tadi," katanya.

Selain tunjangan tersebut, diberikan pula uang makan sebesar Rp500.000 yang jumlahnya sama di semua wilayah.

"Tentunya ini kami lakukan demi peningkatan kesejahteraan guru secara umum," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Heryawan juga menegaskan bahwa meskipun pengelolaan SMA/SMK telah beralih ke tangan Pemprov Jabar, tapi pemerintah daerah di kota/kabupaten tetap diperbolehkan memberikan bantuan untuk penyelenggaraan pendidikan di jenjang tersebut.

"Silakan saja jika kota/kabupaten ingin membantu karena sekolahnya memang ada di wilayah masing-masing. Kalau soal peruntukannya, pemerintah setempat yang lebih tahu dan diperbolehkan selama sesuai ketentuan," katanya.

(T.KR-AFR/F006)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017