Negara adi kuasa, sebenarnya tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang maju, tidak mau melihat Indonesia menjadi negara berkembang."
Sungailiat (ANTARA News) - Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Syaiful Zuhri, mengajak generasi Budha untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari semua ancaman di era kemajuan teknologi informasi.

Hal itu disampaikan Kapolda saat memberikan ceramah pada peserta seminar nasional yang digelar oleh DPP Gemabudhi dengan tema memindai penetrasi hoax melalui perisai Pancasila, di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan, negara-negara lain di dunia akan takut dengan perkembangan bangsa Indonesia untuk di segala bidang termasuk perkembangan teknologi informasi.

"Negara adi kuasa, sebenarnya tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang maju, tidak mau melihat Indonesia menjadi negara berkembang," katanya.

Upaya yang dilakukan oleh negara adi kuasa untuk memecah bangsa Indonesia kata dia salah satunya memberikan informasi atau kabar hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Ancaman seperti ini harus diwaspadai seluruh masyarakat Indonesia, jangan sampai terlena dengan cara segera menghapus konten yang dinilai tidak benar," katanya.

Dia mengatakan, maksud pembuat kabar hoax untuk memecah belah bangsa mulai dari cara politis, mencari dukungan dengan pembelokan persepsi, membentuk opini publik dan cara lainnya yang tentu melanggar peraturan perundang-undangan.

"Hal itu diketahui dari pemeriksaan sejumlah tersangka yang berhasil kita amankan," katanya.

Kapolda menilai, tersebarnya kabar hoax di media sosial dimulai dari berpikirnya positif masyarakat Indonesia, untuk itu peran orang tua untuk menjaga anak-anaknya memegang telepon seluler harus ditingkatkan.

"Dari data yang kami beroleh, situs penyebar kabar tidak benar atau hoax mencapai ribuan dan hal ini harus diperangi secara bersama-sama," katanya.

Dia menegaskan, pelanggaran undang-undang informasi teknologi dapat dikenai saksi penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Pewarta: Kasmono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017