Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor di 27 kabupaten/kota terhitung sejak tanggai 1 November 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2018.

"Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah bongsor masa berlakunya dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Rabu.

Aher menuturkan penetapan status siaga banjir dan tanah longsor tersebut didasarkan informasi prakiraan musim hujan tahun 2017/2018 di Provinsi Jawa Barat dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, serta prakiraan wilayah potensi gerakan tanah di Provinsi Jawa Barat pada Oktober 2017 dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan dan Geologi.

Kabupaten/kota yang ditetapkan status siaga banjir dan tanah longsor di antaranya Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, dan Garut.

Kemudian Kabupaten Indramayu,  Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, dan Tasikmalaya, serta Kota Bandung dan Banjar.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017