Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara pada negara," kata Hakim Iim saat membacakan putusan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam putusannya, Hakim Iim menilai barang bukti penyitaan berupa satu rangkap asli STNK dengan nomor 06226206 dengan nomor registrasi N 507 BZ atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul sesuai prosedur.

"Bahwa berdasarkan barang bukti pada 17 September 2017, termohon telah menyita satu rangkap STNK atas nama pemilik PT Duta Perkasa Unggul. Berdasarkan barang bukti ternyata pemohon menerima barang bukti satu rangkap STNK atas nama PT Duta Perkasa Unggul," kata Hakim IIm.

Selanjutnya, Hakim Iim menilai penyitaan dan penerimaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK juga sah secara hukum.

"Menimbang bahwa penyidik menyita dan menerima barang bukti berdasarkan surat perintah penyitaan 17 September 2017. Bahwa barang disita berdasarkan operasi tangkap tangan 16 September 2017," ucap Hakim Iim.

Terkait penyitaan itu, Hakim Iim mengacu pada KUHAP yang menyebutkan bahwa dalam tangkap tangan penyidik dapat menyita barang yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

"Menimbang berdasarkan uraian di atas, penyitaan yang dilakukan termohon sah. Oleh karena itu dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," kata Hakim Iim.

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(T.B020/S027)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017