(Antara)-Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung, memusnahkan ribuan produk pangan ilegal senilai 3,4 milyar rupiah hasil sitaan dari dari sejumlah daerah di Jawa Barat selama tahun 2017. Selain tidak memiliki izin edar, produk pangan yang dimusnahkan umumnya mengandung sejumlah zat kimia, seperti rodamen tiga atau pewarna tekstil sehingga tidak layak di konsumsi.