Yerusalem (ANTARA News) - Parlemen Israel pada Rabu (3/1) memberikan persetujuan awal bagi rancangan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati bagi orang Palestina yang melancarkan serangan.

Setelah perdebatan panas, rancangan undang-undang tersebut lolos dari dengar-pendapat awal dengan mayoritas tipis 52 berbanding 49 suara. Rancangan peraturan itu masih perlu lolos dari tiga babak penuh pemungutan suara lagi untuk menjadi undang-undang.

Peraturan baru tersebut ditaja oleh partai kanan-jauh Israel Our Home, yang menjadi bagian dari koalisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Sebelum pemungutan suara, Netanyahu mengatakan kepada parlemen ia mendukung rancangan undang-undang tersebut, dan mengatakan hukuman mati "adil dalam situasi ekstrem".

"Ada kasus-kasus ekstrem, di mana orang melakukan kejahatan mengerikan dan tak layak hidup," kilah Netanyahu, sebagaimana dikutip Xinhua. "Kami mengubah peraturan untuk situasi ini," ia menambahkan.

Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, pengadilan sipil dan militer dapat menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang dinyatakan bersalah melakukan "aksi teror".

Hukum militer Israel sudah mengizinkan hukuman mati bagi warga Palestina yang melakukan serangan tapi hanya di pengadilan militer dan jika seluruh hakim di panel mencapai keputusan tersebut dengan suara bulat.

Berdasarkan peraturan baru itu, pengadilan sipil dan militer dapat menghukum mati orang Palestina yang melakukan serangan, dengan mayoritas sederhana.

Sistem keamanan Israel belum mengesahkan peraturan baru tersebut. Menurut harian Israel Ha'aretz, penilaian dinas keamanan Shin Bet menyatakan hukuman mati semacam itu bisa memiliki dampak kontra-produktif.

Hukuman tersebut akan menyulut gelombang penculikan orang Israel di seluruh dunia guna untuk digunakan sebagai "alat tawar-menawar" bagi pembebasan terpidana di dalam jajaran hukuman mati menurut penilaian Shin Bet.

Sejauh ini, Israel tak pernah menghukum mati seorang pelaku teror. Satu-satunya saat hukuman mati yang diberlakukan ialah dalam eksekusi mati tahun 1961 terhadap Adolf Eichman, perwira senior Nazi Jerman yang telah dinyatakan bersalah sebagai penyelenggara utama Holocaust. (Uu.C003)



Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018