Jakarta (ANTARA News) - Nakhoda Kapal SB. Pro Express 03 V.BT2550, Dicke bin Duddu melaporkan oknum petugas Kapal Patroli BC 1305, dan penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, ke Dirkrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait kriminalisasi hukum.

Edi Dwi Martono, selaku kuasa hukum Dicke bin Duddu, melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa, menyatakan para oknum tersebut diduga penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana yang dimaksud Pasal 421 KUHP dan pencurian dengan pemberatan (gequalificeerde deifstal), sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP.

Kliennya itu menjadi korban praktik mafia hukum dengan direkayasa ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan persangkaan palsu.

Edi mengungkapkan kliennya diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2) atau penyelundupan di bidang impor yang dikualifikasikan telah melakukan pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.

Menurut dia, pada 29 Agustus 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, Dicke selaku Nahkoda Kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550, berangkat dari Pelabuhan Jurong, Singapura, menuju Pelabuhan Batu Besar, Batam, Indonesia.

Pelabuhan Jurong, Singapura adalah pelabuhan Internasional Negara Republik Singapore, dengan petugas dari Maritime and Port Authority, yang telah mengeluarkan dokumen Port Clearence Certificate No. E45537 tanggal 29 Agsustus 2017 untuk Kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550.

Pada sekitar pukul 23.00 WIB di Perairan Pulau Nginang, Indonesia, tim patroli BC 1305 menghentikan Kapal SB. 2 Pro Expres 03 V.BT2550, pada koordinat 01 -02`- 15" U / 104 - 11` -45" T untuk dilakukan pemeriksaan setempat.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan setempat oleh petugas patroli BC 1305, Kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550 beserta muatan, ABK, dan Nahkoda dibawa ke Tanjung Balai Karimun, dengan cara 4 orang ABK bersama Kapten Dicke bin Duddu dipindahkan ke kapal patrol BC 1305.

Selanjutnya Kapal SB. Pro Expres 03 V BT 2550 dikemudikan oleh petugas BC, dan dikawal oleh kapal Patroli BC 1305, sampai tiba di dermaga pelabuhan Ketapang, Kanwil Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Semenjak diambilalihnya kemudi kapal SB. Pro Expres 03 V. BT2550 oleh petugas patroli, empat orang ABK bersama Kapten Dicke bin Duddu dipindahkan ke kapal patrol BC 1305, otomatis seluruh isi muatan berikut Shipping Document termasuk manisfest yang terdapat di atas kapal sepenuhnya di bawah kekuasaan petugas patrol BC.

Selama kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550 di bawah kekuasaan petugas patrol BC 1305, telah hilang dokumen manifest dan 1.353 unit HP, katanya.

Pada saat selesai dilakukannya pemeriksaan setempat, katanya, terhadap barang muatan di atas kapal SB. Pro Expres 03 V.BT2550, petugas patroli BC 1305 tidak membuat Berita Acara Pemeriksaan, sebagaimana yang diwajibkan dalam Keputusan Menteri Keuangan

RI Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan, Bab II Pasal 6 ayat (4).

Lebih parah lagi, dalil tidak ada dokumen manifest ?dilanjutkan? oleh tim penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, yang dipimpin Wahyudi Hendro Prasetyo, dengan melahirkan Persangkaan Palsu yakni menerapkan tuduhan "mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A ayat (2)".

Menurut dia, penyidik Wahyudi Hendro Prasetyo menolak memeriksa orang yang bernama Awi selaku pihak yang mengurus Shipping Document kapal SB. Pro Expres 03, dan pemegang dokumen lengkap termasuk copy original manifest untuk bersaksi dalam perkara ini.

Penolakan itu dilakukan pada saat Awi berinisiatif menemui penyidik untuk minta diperiksa sebagai saksi sambil membawa dokumen copy original Manifest, katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018