Bandung (ANTARA News) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan seorang tersangka kasus penganiayaan bayi berusia dua tahun yang akhirnya meninggal dunia di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, pemeriksaan sudah semua sama saksi," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Bimo Moernanda kepada wartawan di Tasikmalaya, Minggu.

Ia menuturkan, polisi sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya ditetapkan seorang tersangka inisial D (21) yang merupakan bibi korban.

Polisi, lanjut dia, sudah memeriksa sejumlah saksi keluarga dari korban, untuk selanjutnya pemeriksaan akan dilakukan terhadap ibu kandung korban.

"Tinggal tunggu ibu korban, status anaknya yang meninggal itu anak dari kakak suaminya (tersangka)," kata Bimo.

Ia menambahkan, polisi saat ini sedang menunggu hasil outopsi dari rumah sakit untuk mengetahui penyebab meninggalnya seorang anak dengan luka memar di bagian tubuhnya.

"Dugaan sementara ada pendarahan di kepala, ada kekerasan di sana, pengakuan tersangkanya masih didalami sejak kapannya ada kekerasan," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang anak warga Indihiang terkapar lemas hingga harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Ibu dan Anak Prasetya Bunda, Kota Tasikmalaya, Kamis (11/1), kemudian dirujuk ke Bandung hingga akhirnya meninggal dunia, Sabtu (13/1).

Tim medis menemukan adanya luka lebam pada tubuh korban serta luka bakar di bagian pipi kiri, sekaligus korban mengalami trauma psikis.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018